Modernis.co, Jember – Mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pimpinan Cabang Jember tahun 2010-2011 Dhian Wahana Putra akhirnya mendapatkan gelar doktornya pada tahun 2022 ini.
Gelar doktor tersebut di dapatkan atas pelaksanaan ujian terbuka pada, Sabtu (28/5/2022) di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.
Pada kesempatan tersebut, Dhian mampu mempertahankan disertasinya di hadapan 8 tim penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. Moh. Dahlan, M.Ag. Adapun judul yang dipertahankan oleh Dhian yaitu ‘Kepemimpinan Kiai Dalam Mewujudkan Kemandirian Pesantren Melalui Produksi Kopi (Studi Multi Situs Pesantren At-Tanwir dan Pesantren Ihyaus Sunnah Jember).’
Ujian terbuka program doktor ini dihadiri tamu undangan secara langsung dan virtual. Tampak hadir secara langsung antara lain Rektor Universitas Muhammadiyah Jember (UMJ) Dr. Hanafi, M.Pd, Wakil Rektor I Dr. Emy Kholifah R., M.Si., Wakil Rektor II Drs. Akhmad Suharto, Wakil Rektor II Syamsul Hadi, SP., MP.
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jember itu juga berpesan kepada kader IMM bahwa kader-kader persyarikatan terutama IMM harus bisa memetakan potensi dirinya sedini mungkin, karena menurutnya kader IMM harus mampu menggambarkan dan merencanakan apa yang harus dilakukan ke depan.
“Kader IMM harus bisa memetakan potensi diri sedini mungkin, misalkan ingin menjadi akademisi, praktisi, politisi maupun entrepreneur,” ungkapnya.
Selain itu, Dhian menyampaikan jika kader IMM mampu memetakan dirinya sedini mungkin, maka akan membuat individu tersebut mudah melangkah.
Sebaliknya, Ketua Pusat Studi Peradaban Islam tersebut mengatakan, jika kader-kader IMM tidak bisa memetakan dirinya, hal tersebut dapat menghambat karirnya ke depan.
“Kalau ingin menjadi akademisi, maka harus kita pantaskan diri untuk menjadi seorang akademisi. Misalnya, harus segera melakukan proses studi lanjut hingga jenjang tertinggi,” ungkapnya.
Dhian juga menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan utama yang menjadi alat untuk memantaskan diri tersebut tidak bisa ditunda-tunda. (KM)